|
Perbedaan Para Ulama Terhadap Asbabun Nuzul Para ulama yan terkenal diantaranya Ali bin Madini, guru Bukhari, al-wahidi dalam kitabnya Asbabun Nuzul, al Ja’bari yang meringkas kitab al-wahidi dengan menghilangkan isnad-isnadnya tanpa menambahkan sesuatu. Kemudian syaikhul Islam Ibn Haja as-Suyuti dengan kitabnya Lubabul Manqul fi Asbabun Nuzul. Pedoman Mengetahui Asbabun Nuzul Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul adalah riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah Saw atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal itu bukan sekedar pendapat (ra’y) tetapi mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada Rasulullah). Oleh karena itu yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul adalah riwayat ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad yang secara pasti menunjukkan asababun nuzul Definisi Sebab Nuzul Setelah diselidiki, sebab turunya suatu ayat itu bekisar pada 2 hal : 1.Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Qur’an mengenai peristiwa itu 2.Bila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Qur’an menerangkan hukumnya Tidak semua ayat Qu’an diturunkan karena timbul suatu peristiwa dan kejadian atau karena suatu pertanyaaan. Tetapi ada diantara ayat Qur’an yang diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai aqidah iman, kewajiban Islam dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial. Al-Jabar menyebutkan : “Qur’an diturunkan dalam 2 kategori : yang turun tanpa sebab, dan yang turun karena suatu peristiwa atau pertanyaan. Oleh sebab itu, maka asbabun nuzul didefinisikan sebagai “sesuatu hal yang karenanya Qur’an diturunkan untuk menerangkan status (hukum)nya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan.” Perlunya Mengetahui Asbabun Nuzul a. Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya kepada umat. b. Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa “yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum.” Contohnya dalam QS Ali Imran (3) ayat 188. c. Apabila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terdapat yang selain bentuk sebab. Contohnya dalam QS An Nur (24) ayat 23-25. d. Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Qur’an dan menyingkap kesamaan yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya. Contohnya QS Al Baqoroh (2) ayat 158. e. Sebab nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. Contoh QS Al Ahqof (46) ayat 17.
Yang Menjadi Pegangan Adalah Lafal yang Umum, bukan Sebab yang Khusus. Apaila ayat yang diturunkan sesuai dengan sebab secara umum, atau sesuai dengan sebab secara khusus, maka yang umum (‘amm) diterapkan pada keumumannya dan yang khusus (khass) pada kekhususannya. Contoh QS Al Baqoroh (2) ayat 222. Jika sebab itu khusus, maka : 1.Jumhur ulama berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah yang umum dan bukan sebab yang khusus. 2.Segolongan ulama berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus, bukan lafal yang umum, karena lafal yang umum itu menunjukkan bentuk sebab yang khusus. Redaksi Sebab Nuzul Bentuk redaksi yang menerangkan sebab nuzul itu terkadang berupa pernyataan tegas mengenai sebab dan terkadang pala berupa pernyataan yang hanya mengandung kemungkinan mengenainya. Beberapa Riwayat Mengenai Sebab Nuzul Bila sebab nuzul sesuatu ayat itu banyak, maka terkadang semuanya tidak tegas, terkadang pula semuanya tegas dan terkadang sebagiannya tidak tegas sedang sebagian lainnya tegas dalam menunjukkan sebab. a. Apabila semuanya tidak tegas dalam menunjukkan sebab, maka tidak ada salahnya untuk membawanya kepada atau dipandang sebagai tafsir dan kandungan ayat. b. Apabila sebagian tidak tegas dan sebagian lain tegas maka yang menjadi pegangan adalah yang tegas c. Apabila semuanya tegas, maka tidak terlepas dari kemungkinan bahwa salah satunya sahih atau semuanya sahih. Apabila salah satunya sahih sedang yang lain tidak, maka yang sahih itulah yang menjadi pegangan. d. Apabila semuanya sahih, maka dilakukan pentarjihan bila mungkin. e. Bila tidak mungkin dengan pilihan demikian, maka dipadukan bila mungkin. f. Bila tidak mungkin dipadukan, maka dipandanglah ayat itu diturunkan beberapa kali dan berulang. Banyak Nuzul dengan Satu Ayat Terkadang banyak ayat yang turun, sedang sebabnya hanya satu. Dalam hal ini tidak ada permasalahan yang cukup penting, karena itu banyak ayat yang turun di dalam berbagai surah berkenaan dengan satu peristiwa. Contoh : QS Ali Imran (3) ayat 195, Al Ahzab (33) ayat 35 dan An Nisa (4) ayat 32, ketiga ayat tersebut turun karena satu sebab. Penurunan Ayat Lebih Dahulu daripada Hukumnya Misalnya : Firman Allah dalam QS. Al A’la (87): 14 “Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman). Ayat tersebut dijadikan dalil untuk zakat fitrah. Hal tersebut menunjukkan bahwa ayat tersebut diturunkan dengan lafal mujmal (global), yang mengandung arti lebih dari satu, kemudian penafsirannya dihubungkan dengan salah satu arti- arti tersebut, sehingga ayat tadi mengacu pada hukum yang datang kemudian. Beberapa Ayat Turun Mengenai Satu Orang Terkadang seorang sahabat mengalami peristiwa lebih dari satu kali. Dan Al- Quran pun turun mengenai setiap peristiwanya.karena itu, banyak ayat yang turun mengenainya sesuai dengan banyaknya peristiwa yang terjadi. Misalnya, apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab “al-Adabul Mufrad” tentang berbakti kepada orang tua. Faedah Mengenai Asbabun Nuzul dalam Lapangan Pendidikan dan Pengajaran Pengetahuan tentang Asbabun Nuzul merupakan media paling baik untuk mewujudkan tujuan- tujuan pendidikan dalam mempelajai Al- Qur’anul Karim baik bacaan maupun tafsirnya. Para pendidik dalam dunia pendidikan dan pengajaran di bangku- bangku sekolah ataupun pendidikan umum, dalam memberikan bimbingan dan penyuluhannya perlu memanfaatkan konteks Asbabun Nuzul untuk memberikan rangsangan kepada anak didik yang tengah belajar dan masyarakat umum yang dibimbing. Korelasi Antara Ayat dengan Ayat dan Surah dengan Surah Munasabah atau korelasi dalam pengertian bahasa berarti kedekatan. Dan diantara pengertian ini adalah munasabah ‘illat hukum dalam bab kias, yakni sifat yang berdekatan dengan hukum. Yang dimaksud dengan munasabah disini adalah segi- segi hubungan antara satu kalimat dengan kalimat lain dalam satu ayat, antara satu dengan ayat lain dalam banyak ayat, atau antara satu surah dengan surah yang lain. Pengetahuan tentang munasabah bermanfaat dalam memahami keserasian antar makna mu’jizat Qur’an secara retorik, kejelasan keterangannya, keteraturan susunan kalimatnya, dan keindahan gaya bahasa. Pengetahuan mengenai korelasi dan hubungan antara aayat- ayat itu bukanlah hal yang tauqifi (tak dapat diganggu gugat karena telah ditetapkan Rasul), tetapi didasarkan pada ijtihad seorang mufassi dan tingkat penghayatannya terhadap kemu’jizatan Quran, rahasisa retorika, dan segi keterangannya yang mandiri. Apabila korelasi itu halus maknanya, harmonis konteksnya, dan sesuai dengan asas-asas kebahasaan dalam ilmu- ilmu bahasa Arab korelasi tersebut dapat diterima. n ugm
|