|
Perbedaan Para Ulama Terhadap Asbabun Nuzul Para ulama yan terkenal diantaranya Ali bin Madini, guru Bukhari, al-wahidi dalam kitabnya Asbabun Nuzul, al Ja’bari yang meringkas kitab al-wahidi dengan menghilangkan isnad-isnadnya tanpa menambahkan sesuatu. Kemudian syaikhul Islam Ibn Haja as-Suyuti dengan kitabnya Lubabul Manqul fi Asbabun Nuzul. Pedoman Mengetahui Asbabun Nuzul Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul adalah riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah Saw atau dari sahabat. Itu disebabkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal itu bukan sekedar pendapat (ra’y) tetapi mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada Rasulullah). Oleh karena itu yang dapat dijadikan pegangan dalam asbabun nuzul adalah riwayat ucapan sahabat yang bentuknya seperti musnad yang secara pasti menunjukkan asababun nuzul Definisi Sebab Nuzul Setelah diselidiki, sebab turunya suatu ayat itu bekisar pada 2 hal : 1.Bila terjadi suatu peristiwa, maka turunlah ayat Qur’an mengenai peristiwa itu 2.Bila Rasulullah ditanya tentang sesuatu hal, maka turunlah ayat Qur’an menerangkan hukumnya Tidak semua ayat Qu’an diturunkan karena timbul suatu peristiwa dan kejadian atau karena suatu pertanyaaan. Tetapi ada diantara ayat Qur’an yang diturunkan sebagai permulaan, tanpa sebab, mengenai aqidah iman, kewajiban Islam dan syariat Allah dalam kehidupan pribadi dan sosial. Al-Jabar menyebutkan : “Qur’an diturunkan dalam 2 kategori : yang turun tanpa sebab, dan yang turun karena suatu peristiwa atau pertanyaan. Oleh sebab itu, maka asbabun nuzul didefinisikan sebagai “sesuatu hal yang karenanya Qur’an diturunkan untuk menerangkan status (hukum)nya, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa maupun pertanyaan.” Perlunya Mengetahui Asbabun Nuzul a. Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa, karena sayangnya kepada umat. b. Mengkhususkan (membatasi) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dalam bentuk umum. Ini bagi mereka yang berpendapat bahwa “yang menjadi pegangan adalah sebab yang khusus dan bukannya lafal yang umum.” Contohnya dalam QS Ali Imran (3) ayat 188. c. Apabila lafal yang diturunkan itu lafal yang umum dan terdapat dalil atas pengkhususannya, maka pengetahuan mengenai asbabun nuzul membatasi pengkhususan itu hanya terdapat yang selain bentuk sebab. Contohnya dalam QS An Nur (24) ayat 23-25. d. Mengetahui sebab nuzul adalah cara terbaik untuk memahami makna Qur’an dan menyingkap kesamaan yang tersembunyi dalam ayat-ayat yang tidak dapat ditafsirkan tanpa mengetahui sebab nuzulnya. Contohnya QS Al Baqoroh (2) ayat 158. e. Sebab nuzul dapat menerangkan tentang siapa ayat itu diturunkan sehingga ayat tersebut tidak diterapkan kepada orang lain karena dorongan permusuhan dan perselisihan. Contoh QS Al Ahqof (46) ayat 17.
|