|
Secara bahasa, puasa berarti rnenahan. Secara istilah, puasa adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa sejak terbitnya fajar kedua (shadiq) hingga terbenamnya matahani dengan sengaja (niat). 2. Hukum puasa Segenap umat Islam sepakat bahwa hukum puasa adalah wajib. Barangsiapa berbuka pada bulan Ramadhan tanpa udzur maka dia telah melakukan suatu dosa besar. 3. Keutamaan puasa Allah mengkhususkan puasa untuk Diri-Nya, memberi pahala dan melipatgandakannya tanpa hisab. Doa orang yang puasa tidak ditolak. Orang yang puasa memiliki dua kegembiraan, ketika berbuka dan ketika bertemu dengan Rabb-Nya. Puasa memberikan syafa’at kepada pelakunya pada hari kiamat. Bau mulut orang yang puasa lebih wangi di sisi Allah dari pada wangi minyak kesturi. Puasa adalah tameng (dari kemaksiatan) serta benteng dari Neraka. Barang siapa puasa sehari di jalan Allah maka Allah akan menjauhkan dirinya dari Neraka sejauh 70 tahun. Di Surga terdapat pintu Ar-Rayyan, tempat masuknya orang yang suka berpuasa, dan tidak boleh masuk orang-orang selain mereka. Adapun puasa Ramadhan secara khusus adalah merupakan rukun Islam, bulan saat diturunkannya Al-Qur’an, di dalamnya terdapat Lailatul Qadar, bila telah masuk Ramadhan segenap pintu Surga dibuka, pintu-pintu Jahannam ditutup serta setan-setan dibelenggu. 4. Manfaat puasa Puasa memiliki manfaat yang banyak sekali. Dan paling penting adalah puasa menjadikan seseorang lebih bertaqwa. Lalu puasa dapat mengusir setan, membunuh syahwat, mendidik keinginan untuk senantiasa menjauhi hawa nafsu dan maksiat, membiasakan disiplin, tepat waktu serta merupakan saat permakluman kesatuan umat Islam. 5. Adab dan sunnah puasa Makan sahur dan mengakhirkannya. Menyegerakan berbuka, dan ketika selesai berbuka membaca:“Telah hilang dahaga, dan telah basah urat nadi serta telah tetap pahalanya,jika Allah menghendaki." Menjauhi rafats, yakni terjerumus ke dalam perbuatan maksiat. Termasuk yang menghilangkan kebaikan dan mendatangkan keburukan yaitu sibuk dengan kartu, sinetron, film, festival, nongkrong atau permainan di jalanan dan semacamnya. Tidak mengkonsumsi makanan mau pun minuman secara berlebihan. Dermawan dengan ilmu, harta, jabatan, akhlak dan anggota badan. Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, dan beliau lebih dermawan lagi pada bulan Ramadhan. Menyiapkan jiwa dan fisik untuk ibadah, segera bertaubat, bersuka cita dengan masuknya bulan Ramadhan, puasa dengan sungguh-sungguh, khusyu’ dalam tarawih, tetap bersungguh-sungguh ibadah di pertengahan Ramadhan hingga akhir, berusaha mendapatkan Lailatul Qadar, memperbanyak sedekah, i’tikaf dan berbagai kebajikan lainnya.
6. Hukum-hukum puasa Di antara jenis puasa ada yang wajib dilakukan secara sekaligus (berurutan), seperti puasa Ramadhan, puasa kaffarat (denda) karena membunuh secara tidak sengaja, karena kaffarat zhihar, dan puasa kaffarat karena bersenggama di siang hari bulan Ramadhan dsb. Puasa yang tidak wajib dilakukan secara sekaligus (berurutan), seperti qadha’ puasa Ramadhan, puasa sepuluh hari bagi orang haji yang tidak mendapatkan hewan hadyu (sembelihan) dsb. Puasa sunnah dapat menyempurnakan puasa wajib. Dilarang mengkhususkan hari Jum’at untuk berpuasa, juga hari Sabtu, puasa sepanjang tahun, menyambung puasa (tidak berbuka), dan diharamkan pula puasa pada dua hari Raya dan pada hari-hari tasyriq (11,12,13 Dzul Hijjah). 7. Masuknya bulan Ramadhan Permulaan bulan puasa ditentukan dengan melihat bulan (ruyatul hiIa]), atau dengan menyempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. Adapun mendasarkannya pada hisab maka hukumnya adalah bid’ah. 8. Kewajiban puasa Puasa diwajibkan atas setiap muslim yang baligh, berakal, mukim (tidak musafir), mampu, dan bebas dari berbagai halangan, seperti haid dan nifas. Anak yang berusia 7 tahun dianjurkan berpuasa jika mampu, dan sebagian ahli ilmu berpendapat agar dipukul anak usia 10 tahun yang tidak berpuasa, sebagaimana dalam masalah shalat. Jika ada orang kafir masuk Islam atau anak mencapai usia haligh atau orang gila menjadi sadar pada siang hari maka mereka harus menahan diri (dari makan dan minum) pada sisa harinya, namun mereka tidak wajib mengqadha’ hari-hari yang ia tidak berpuasa karenanya. Orang gila bebas dari kewajiban puasa. Jika kadang-kadang gila dan kadang-kadang sadar maka ia wajib puasa saat sadar demikian pula hukumnya dengan orang yang kesurupan. Orang yang meninggal di pertengahan Ramadhan maka tidak ada kewajiban baginya juga bagi walinya untuk mengqadha` sisa hari puasanya. Orang yang tidak mengetahui diharamkannya makanan atau bersenggama di siang hari bulan Ramadhan maka menurut jumhur (mayoritas) ulama ia diterima alasannya ( ma’dzuz) , dengan catatan ma’dzur pula orang lain yang seperti dirinya. Adapun onang yang hidup di tengah kaum muslimin dan memurigkinkan baginya untuk bertanya atau belajar maka dia tidak termasuk orang yang ma’dzur. 9. Puasa musafin (onang yang bepengian) Dibolehkan bagi musafir untuk berbuka dengan syarat; mencapai jarak tempuh minimal safar (bepergian) atau menurut umumnya, penjalanan yang dilakukannya disebut safari, lalu safar yang dilakukannya bukan untuk tujuan maksiat dan bukan sebagai siasat agar bisa berbuka. Menurut kesepakatan umat, seorang musafir boleh berbuka, baik ia mampü melanjutkan puasanya atau tidak, atau berat baginya puasa maupun tidak. Orang yang hendak bepengian di bulan Ramadhan tidak boleh meniatkan berbuka kecuali ia telah berangkat, dan ia tidak boleh berbuka kecuali setelah keluar dan meninggalkan kampungnya. Jika matahari telah terbenam lalu ia berbuka saat di darat, kemudian ketika pesawat telah jauh terbang meninggi ia melihat matahari maka tidak wajib baginya menahan diri dari makan minum, sebab ia telah menyempurnakan puasanya pada hari itu. Orang musafir yang sampai di suatu negeri/ daerah lalu dia berniat tinggal di sana lebih dari empat hari maka ia wajib berpuasa, demikian menurut mayonitas ahli ilmu. Jika seseorang berpuasa di suatu negeri, lalu ia pergi ke negeri lain yang berpuasa sehari atau sebelum atau sesudah negerinya, maka hukum orang itu adalah sama dengan negeri tujuannya (dalam berbuka, idul fithri dsb) 10. Puasa orang sakit Sesuatu yang dengan menurut pemeriksaan dokter atau menurut kebiasaan, sakit tersebut makin berbahaya atau membuat lama sembuhnya jika yang bersangkutan puasa maka boleh baginya berbuka, bahkan makruh baginya berpuasa. Jika puasa menyebabkannya pingsan maka dibolehkan baginya berbuka tapi wajib mengqadha’. Jika dia pingsan di tengah hari lalu sadar sebelum tenbenam matahari atau sesudahnya maka puasanya sah,jika masih dalam keadaan puasa. Namun jika pingsannya tersehut sejak fajar hingga terbenam matahani (Maghrib) maka menurut jumhur ulama puasanya batal. Sedangkan qadha’ puasa karena pingsan adalah wajib. Barangsiapa lapar atau haus yang sangat sehingga ditakutkan membinasakan dirinya atau diduga kuat membuat tidak berfungsinya sebagian inderanya maka ia boleh berbuka lalu mengqadhanya. Para pekerja berat tidak boleh berbuka puasa. Tetapi jika meninggalkan kerja membahayakan dirinya, dan ia takut binasa di tengah hari maka boleh baginya berbuka lalu mengqadhanya. Adapun ujian di sekolah atau di univensitas maka hal itu bukanlah suatu udzur (alasan) untuk boleh berbuka puasa. Orang sakit yang diharapkan sembuhnya maka setelah sembuh Ia harus mengqadha puasanya dan tidak boleh menggantinya dengan fidyah (memberi makanan). Adapun orang sakit yang tidak ada harapan sembuh, demikian pula dengan orang yang tua renta, maka tiap hadnya dia memberi makan satu orang miskin sebanyak setengah sha’ (kurang lebih 1,25 kg.) dari makanan pokok negerinya (seperti beras). Orang yang sakit lalu sembuh dan memungkinkan baginya untuk mengqadha, tetapi belum dilakukannya sampai ia meninggal dunia maka harus dikeluarkan dari sebagian hartanya untuk memberi makan orang miskin dengan hitungan sebanyak hari yang ditinggalkannya. Jika salah seorang kerabatnya berpuasa untuknya, rnaka hal itu dibolehkan. 11. Puasa orang lanjut usia yang lemah Wanita tua renta dan kakek lemah yang tak mempunyai kekuatan tidak wajib berpuasa. Mereka boleh berbuka selama tak marnpu berpuasa, tetapi wajih mernbayar fidyah, yaitu rnernberi makan setiap harinya satu orang miskin kurang lebih 1,25 kg makanan pokok negerinya. Adapun orang tua yang tak bisa membedakan lagi dan telah pikun, maka tidak wajib baginya atau bagi keluarganya sesuatu apapun, karena tidak ada takhfatasnya (pernbebanan syaniat). Barangsiapa memerangi musuh atau ada musuh yang mengepung negerinya, sedang puasa bisa rnelemahkannya dari rnusuh, maka ia boleh berbuka meskipun tanpa safar, demikian pula jika ia memerlukan berbuka sebelurn berperang, rnaka hal itu dibolehkan. Barangsiapa sebab berbukanya karena sesuatu yang tampak, seperti sakit rnaka boleh baginya berbuka dengan rnenampakkannya pula. Dan barangsiapa yang sebab berbukanya adalah sesuatu yang tersembunyi, seperti haid rnaka lebih utama baginya untuk berbuka secara sembunyi-sernbunyi karena ditakutkan adanya prasangka buruk atasnya.
12. Niat puasa Niat disyaratkan dalam puasa Ramadhan, juga puasa wajib lainnya seperti puasa qadha’ dan kaffarat. Dan hendaknya niat itu dilakukan di malam hari, meskipun beberapa saat sebelum terbitnya fajar. Niat adalah keinginan hati untuk melakukan suatu perbuatan tanpa diikuti dengan ucapan. Orang yang berpuasa Ramadhan tidak perlu memperbaharui niatnya setiap malam Ramadhan, tetapi cukup baginya niat puasa Ramadhan (sebulan) ketika telah masuk bulan Ramadhan. Puasa sunnah mutlak tidak disyaratkan niat sejak malam hari. Adapun puasa sunnah tertentu (puasa Arafah misalnya), maka yang lebih hati-hati adalah hendaknya diniatkan sejak malam hari. (Dinukil dan Mukhtashar 7O Mas’alatan fish Shiam, M. Shalih A1-Munajjid/am). Sumber: Lembaga Dakwah dan Taklim.
|